
Legal Knowledge

Kenal Singkat apa itu APVI
#victimology #criminallaw #law #criminaljustice #legaleducation #legalscience

Mengenal Tentang Ilmu Korban
Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan. Selain itu juga, viktimologi mempelajari korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekankan kejaharan secara lebih bertanggungjawab. Perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu subsistem hukum pidana. Sistem mempunyai aturan hukum atau norma untuk elemen-elemen tersebut. Semuanya berhubungan pada sumber dan keabsahan aturan yang lebih tinggi. Hubungan ini membentuk kelas-kelas struktur piramid dan hierarki dengan aturan norma dasar di posisi puncaknya. Dalam perlindungan saksi dan korban, dibutuhkan suatu lembaga. Disinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan. LPSK memberikan dua kriteria perlindungan saksi dan korban, yaitu perlindungan terhadap ancaman kepada pihak pelapor dalam hal ini saksi dan korban, yang kedua adalah perlindungan terhadap ancaman para petugas penegak hukum meluputi hakim, jaksa dan penyidik. Perlindungan terhadap saksi dan korban sebagaimana diemban oleh LPSK bilamana dikaji dari sudut keilmuan merupakan bagian kajian menurut pendekatan kriminologi dengan alasan bahwa korban kejahatan membutuhkan perhatian.

Perbedaan Pasal Tentang Pembunuhan Antara KUHP Lama dan KUHP Baru
Hanya terdapat sedikit perbedaan frasa pada pasal tentang pembunuhan di dalam KUHP Lama dan KUHP Baru. Perbedaaannya adalah sebagai berikut:…