Perbedaan Pasal Tentang Pembunuhan Antara KUHP Lama dan KUHP Baru

Hanya terdapat sedikit perbedaan frasa pada pasal tentang pembunuhan di dalam KUHP Lama dan KUHP Baru. Perbedaaannya adalah sebagai berikut:

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht):
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” (Pasal 338)

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP):
“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” (Pasal 458)

Perbedaan frasa pada pasal tentang pembunuhan di dalam KUHP Lama dan KUHP Baru:

  1. Frasa “Barang Siapa” diganti menjadi “Setiap Orang”
  2. Frasa “Dengan Sengaja” dihilangkan di KUHP Baru
  3. Frasa “Diancam Karena Pembunuhan” diganti menjadi “Dipidana Karena Pembunuhan”

Ditulis Oleh Tim Kantor Hukum Leiden Institute