Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia
ketua asosiasi apvi : prof. dr. angkasa, s.h.,m.hum
Sekilas Tentang APVI
Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia, merupakan organisasi yang terdiri dari pengajar, dosen, pengamat, dan praktisi di bidang Viktimologi (Ilmu Korban). Berdiri pada tanggal 19 September 2016 berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan “Pengajar Viktimologi Indonesia” dari Notaris Marifa Lestiana, S.H., M.Kn dengan Nomor 25 tahun 2016. Organisasi ini telah sah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Pengesahan dari Dirjen AHU dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006585.AH.01.07.Tahun 2017.
Tujuan didirikannya apvi
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pengajaran viktimologi di Indonesia, menjalin komunikasi dan interaksi antar pengajar viktimologi, mengkoordinasikan kelompok pengajar viktimologi, serta memberikan masukan kepada pemerintah dan penegak hukum terkait perlindungan korban.
Lambang apvi
Perisai bersudut 3, simbol perlindungan bagi korban di Indonesia.
Tulisan APVI sebagai identitas Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia.
Siluet Peta Indonesia menunjukkan cakupan nasional.
Siluet orang membentuk huruf V, menggambarkan peran APVI dalam pengajaran dan perlindungan korban.
Timbangan sebagai simbol keadilan dalam pengembangan Viktimologi.
Visi
“Menjadi wadah pengajaran, pengembangan dan pengimplementasian Viktimologi terbesar dan terdepan di kawasan Asia”
Misi
Mengembangkan materi pengajaran Viktimologi yang berkualitas internasional.
Membuka forum diskusi ilmiah guna pengembangan keilmuan Viktimologi.
Ikut serta dalam membela dan mengedepankan hak hak korban.
Source : https://www.asosiasipengajarviktimologi.org/profil